JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IR (51) ditangkap aparat Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan.
Pria ini diduga menipu dengan cara menjanjikan korbannya dapat bekerja sebagai PNS di berbagai kementerian. Sejauh ini diduga 1.000 orang sudah menjadi korban pria ini.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/6/2016) setelah salah satu korban melapor ke polisi pada Mei lalu.
"Pelakunya IR sudah kami tahan dan korbannya sekitar seribu orang," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2016).
Budi melanjutkan, IR sudah sejak 2013 melakukan peniupan calon PNS. Modusnya, IR meminta uang kepada korban sebagai jasa perantara pendaftaran PNS.
"Setiap orang itu dia minta Rp 22.500.000 yang daftar ke dia, (janjinya) akan dijadikan PNS di kementerian," ujar Budi.
Namun, setelah uang diserahkan kepada IR ternyata tak satu pun korban yang lolos menjadi PNS di kementerian.
Meski para korbannya gagal menjadi PNS, tersangka IR enggan mengembalikan uang korban yang sudah disetorkan kepada dia.
Budi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah pelaku beraksi sendiri atau memiliki koneksi di instansi pemerintahan di kementerian.
"Sementara masih satu (tersangka), kami masih terus dalami," ujar Budi menjelaskan kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 14 miliar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.