Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Teliti Dukungan Ganda untuk Calon Perseorangan

Kompas.com - 18/07/2016, 18:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menjelaskan cara untuk meneliti adanya potensi dukungan ganda yang diberikan untuk pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017.

Menurut Dahliah, KPU menggunakan software bernama sistem informasi pencalonan untuk meneliti potensi dukungan ganda tersebut.

"Dalam sistem informasi pencalonan, kami punya software yang bisa mendeteksi data yang ganda," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Dahlia mengatakan, software sistem informasi pencalonan itu sudah diuji dan secara valid dapat mendeteksi jika ada data dukungan yang ganda untuk calon perseorangan.

"Kami tidak mungkin menggunakan mata telanjang untuk meneliti sekian nama. Kami mengandalkan teknologi yang sudah diuji oleh KPU RI baru-baru ini," kata dia.

Dahliah memaparkan bahwa potensi dukungan ganda bisa terjadi dalam dua kondisi. Pertama, adanya dukungan ganda untuk satu pasangan calon perseorangan.

"Misalnya nama, NIK (nomor induk kependudukan)-nya sama, tapi alamat beda. Itu potensi dukungan ganda. Itu bisa terdeteksi," ucap Dahlia.

KPU DKI akan langsung mencoret dukungan ganda tersebut dan hanya menghitungnya sebagai satu dukungan.

"Jika kami menemukan dukungan seperti itu dalam satu calon, maka kami coret menjadi hanya satu saja," ujarnya.

Namun, jika data dukungan ganda tersebut terdapat pada pasangan calon perseorangan yang berbeda, KPU DKI tidak akan langsung mencoretnya.

"Dari dua pasangan calon ada dua nama, KTP-nya sama, alamatnya sama, maka itu tidak kami coret pada saat verifikasi administrasi, tetapi kami catat," papar dia.

Kemudian, KPU DKI akan menanyakan calon mana yang didukung kepada pendukung tersebut pada saat tim verifikasi faktual mendatangi tempat tinggalnya.

"Kami anggap itu belum memenuhi syarat administrasi dan dia akan kami teliti pada saat verifikasi faktual dengan menanyakan mau dukung calon yang mana," lanjutnya.

Penelitian dukungan ganda baik dalam calon yang sama maupun calon yang berbeda itu tercantum dalam Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penelitian data dukungan ganda juga merupakan salah satu bagian dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU DKI untuk calon perseorangan.

Selain potensi data ganda, verifikasi administrasi juga dilakukan dengan cara memeriksa kesesuaian dukungan berdasarkan KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil), memeriksa apakah pendukung itu ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau dalam DP4, serta meneliti jumlah minimal dukungan dan sebarannya sesuai softcopy dan hardcopy dukungan.

"Kalau tidak sesuai, maka akan kami coret," ucap Dahliah. (Baca: Dukungan Calon Perseorangan Harus Tersebar Minimal di Empat Wilayah DKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Megapolitan
Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com