Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Volume Satu Kali Mirna Sedot Es Kopi Vietnam

Kompas.com - 03/08/2016, 19:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempersoalkan volume satu kali Wayan Mirna Salihin menyedot es kopi vietnam menggunakan sedotan dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Dalam uji coba, ahli toksikologi memakai volume normal kopi dalam satu kali sedotan sebesar 20 mililiter (ml). Jumlah itu dipakai setelah dilakukan uji coba oleh staf Laboratorium Toksikologi Forensik.

Adapun jumlah itu dipakai ahli toksikologi untuk menghitung sianida dalam satu sedotan kopi. Hasilnya, dalam 20 ml cairan kopi yang diminum, terdapat 297,6 miligram (mg) Natrium Sianida.

Sementara untuk membunuh seseorang dengan bobot tubuh 60 kilogram seperti Mirna hanya butuh 171,2 mg Natrium Sianida.

"Apakah sama sedotan saya dengan Hani? Mungkin orang lain sedotannya beda," kata Otto kepada saksi ahli dari Forensik Polri, Nursamran Subandi, PN Jakarta Pusat, Rabu.

Nursamran pun menerangkan bahwa 20 ml berdasar percobaan. Ia menegaskan tak mungkin melakukan uji coba pada 1.000 orang untuk menyedot. Otto pun kembali bertanya apakah dalam satu kali sedotan bisa kurang dari 20 ml. (Baca: Sianida di Kopi Mirna Dimasukkan Rentang Pukul 16.30 hingga 16.45 WIB)

"Bisa saja. Tapi tidak didukung fakta. Kopi ini sudah sampai di lambung korban. Buktinya tadi duluan pada saksi dokter forensik. Bahwa terjadi pengisikan di lambung," kata Nursamran.

Namun, bila satu kali sedotan sekitar 5 mililiter hingga 10 ml baru sampai leher. Namun, dalam kasus Mirna, Nursamran menemukan 0,2 mg per liter sianida dalam lambung Mirna.

"Berarti besar sekali (volume satu kali sedotan) sudah sampai lambung tadi," kata Nursamran. (Baca: Sianida yang Masuk ke Dalam Es Kopi Vietnam yang Diminum Mirna Sebesar Bongkahan Kristal)

Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ahli Toksikologi: Sianida Dalam Gelas Mirna Ada 5 Gram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Teganya 'Wedding Organizer' Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Teganya "Wedding Organizer" Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com