JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan tak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jika tak cuti saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Sanksi akan diberikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal sanksi apa tidak, dari Bawaslu," kata Sumarno di gedung KPUD DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pihaknya, kata Sumarno, hanya menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan Bawaslu.
"Misalnya Bawaslu memberikan sanksi apa, yang eksekusi KPU," kata Sumarno.
Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye untuk pejabat atau petahana. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.