JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).
Sidang hari ini berlangsung selama 10 menit dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yaitu KPK.
Dalam persidangan, pihak KPK tidak membacakan jawabannya, tetapi langsung menyerahkan berkasnya kepada majelis hakim.
Menurut anggota tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, KPK menyanggah dalil-dalil permohonan Samsul. (Baca juga: Gugatan Praperadilan dari Kakak Saipul Jamil Terancam Gugur)
Ia mengatakan, penyelidikan, penyadapan, penangkapan, dan penetapan tersangka Samsul, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menetapkan Samsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
"Pada prinsipnya bahwa proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum, tidak ada yang dilanggar dan semoga nanti dapat keputusan yang sebaik-baiknya," kata Imam usai persidangan.
"Menolak semua dalil (dari pemohon). Karena semua apa yang dilakukan penyidk telah sesuai dengan peraturtan. OTT (operasi tangkap tangan) sangat kuat," lanjut dia.
(Baca juga: Pengacara dari Kakak Saipul Jamil Akan Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus oleh KPK)
Sementara itu, kuasa hukum Samsul, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan bahwa dalam sidang, Selasa (22/8/2016), pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya.
Mereka yang dijadikan saksi di antaranya adalah Samsul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Selain itu, pihak Samsul akan menghadirkan Saipul Jamil serta satu ahli.
"Ada saksi, Pak Samsul, kalau besok Bu Bertha, Pak Kasman, dan Samsul bisa hadir begitu juga Saipul Jamil. Tapi kita tunggu hari ini. Kalau tidak saksi fakta, ada dua atau tiga. Saksi ahli satu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.