JAKARTA, KOMPAS.com - Unit reskrim Polsek Metro Kebon Jeruk mengamankan dua orang pria, IR (33) dan IM (31), karena mencuri ponsel milik warga di sebuah ruko di Jalan Madrasah 1, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebon Jeruk Iptu Adriyanto mengatakan, kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruko milik Pardan (35) dengan membuka pagar seng ruko tersebut pada Minggu (21/8/2016).
Pelaku kemudian mengambil ponsel milik Pardan yang diletakkan di sampingnya saat dia tidur. Namun, Pardan terbangun dan langsung berteriak "maling". Kedua pelaku langsung kabur dengan melompati pagar.
Saat itu, anggota Subnit Narkoba Polsek Metro Kebon Jeruk Bripka Arisandi tengah melewati kawasan rumah Pardan. Mendengar teriakan "maling", Arisandi langsung menembakkan pistolnya ke udara.
"Bripka Arisandi berhenti dan melihat kedua pelaku lompat dari pagar. Kemudian dia mengeluarkan tembakan sehingga keduanya tiarap dan tidak berani kabur," ucap Adriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2016).
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu buah sepeda motor yang mereka gunakan diamankan ke Polsek Metro Kebon Jeruk untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.