JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik pemalsuan produk kecantikan di Perumahan STS, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah mengamankan produser produk tersebut, yakni AT (51).
Pabrik tersebut mempekerjakan 16 karyawan dan telah beroperasi sejak 2013.
"Tersangka AT terbukti telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa paket kosmetik merek HN, body lotion merek Drop dan Gluta Panacea, krim pemutih merek Wallet Super, toner pemutih badan dan bekas luka merek Apotik Ratu, minyak kemiri merek Kukui, minyak bulus merek Bulus Putih dan merek lain yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM RI," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
(Baca juga: Ahok: Apotek Ketahuan Jual Obat Palsu Langsung Kami Tutup, Usir!)
AT diduga memproduksi produk kecantikan dengan merek yang dibuat sendiri. Ia juga diduga memalsukan produk merek populer.
Menurut Fadil, AT dengan mengoplos bahan baku berupa lotion, bubuk, krim, dan sabun yang dibelinya di Pasar Asemka, Jakarta Barat, dalam jumlah besar.
Bahan-bahan ini lalu dimasukkan ke dalam wadah yang juga palsu, lalu ditempeli stiker, kemudian diedarkan.
"Bahan-bahan untuk membuat kosmetik ini dapat ditemukan dengan mudah di Pasar Asemka, Jakarta Barat, dalam bentuk bahan lotion dalam bentuk kantong plastik ukuran besar dengan berat 20 kilogram dengan harga Rp 1 juta," kata Fadil.
Kepada polisi, AT mengaku mampu memproduksi hingga 500 paket sehari.
Ia kemudian menjual produk tersebut melalui situs jual-beli online dan menjual langsung ke Pasar Asemka.
Dalam sebulan, AT bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 30 juta.
(Baca juga: Ini Ciri Kosmetik Palsu Menurut Polisi)
AT kini dikenakan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.