Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Produk Kecantikan Palsu di Asemka dan Situs Jual Beli "Online", AT Untung Rp 30 Juta Per Bulan

Kompas.com - 05/09/2016, 15:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik pemalsuan produk kecantikan di Perumahan STS, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah mengamankan produser produk tersebut, yakni AT (51).

Pabrik tersebut mempekerjakan 16 karyawan dan telah beroperasi sejak 2013.

"Tersangka AT terbukti telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa paket kosmetik merek HN, body lotion merek Drop dan Gluta Panacea, krim pemutih merek Wallet Super, toner pemutih badan dan bekas luka merek Apotik Ratu, minyak kemiri merek Kukui, minyak bulus merek Bulus Putih dan merek lain yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM RI," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

(Baca juga: Ahok: Apotek Ketahuan Jual Obat Palsu Langsung Kami Tutup, Usir!)

AT diduga memproduksi produk kecantikan dengan merek yang dibuat sendiri. Ia juga diduga memalsukan produk merek populer.

Menurut Fadil, AT dengan mengoplos bahan baku berupa lotion, bubuk, krim, dan sabun yang dibelinya di Pasar Asemka, Jakarta Barat, dalam jumlah besar.

Bahan-bahan ini lalu dimasukkan ke dalam wadah yang juga palsu, lalu ditempeli stiker, kemudian diedarkan.

"Bahan-bahan untuk membuat kosmetik ini dapat ditemukan dengan mudah di Pasar Asemka, Jakarta Barat, dalam bentuk bahan lotion dalam bentuk kantong plastik ukuran besar dengan berat 20 kilogram dengan harga Rp 1 juta," kata Fadil.

Kepada polisi, AT mengaku mampu memproduksi hingga 500 paket sehari.

Ia kemudian menjual produk tersebut melalui situs jual-beli online dan menjual langsung ke Pasar Asemka.

Dalam sebulan, AT bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 30 juta.

(Baca juga: Ini Ciri Kosmetik Palsu Menurut Polisi)

AT kini dikenakan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kompas TV Waspada Kosmetik Palsu, Teliti Sebelum Beli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com