JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menceritakan kesaksian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati dalam sidang pekan lalu kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Jaksa mengatakan, eksekutif terus memperjuangkan agar tambahan kontribusi 15 persen diatur dalam perda. Basuki atau Ahok mengatakan bahwa dia memang telah mengancam anak buahnya sebelum membahas raperda tentang reklamasi bersama Balegda DPRD DKI.
"Saya memang sampaikan, kalau kalian berkhianat tidak lakukan amanat, saya akan pecat dan pidanakan kalian. Saya ancam," ujar Ahok saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Ahok menekankan kepada anak buahnya untuk berjuang ekstra khusus pada bagian tambahan kontribusi. Dia mengingatkan bahwa tambahan kontribusi ini tidak boleh turun dari 15 persen.
"(Ancaman itu) khusus soal kontribusi karena itu bagian yang paling memungkinkan untuk dikhianati," ujar Ahok.
Pekan lalu, Tuti juga menceritakan adanya perintah dari Ahok untuk mempertahankan nilai tambahan kontribusi. Tuti bercerita, dia langsung melapor kepada Ahok seusai menerima usulan penurunan tambahan kontribusi dalam raperda reklamasi oleh Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik.
Tuti mengatakan, saat itulah Basuki atau Ahok membuat disposisi dengan menulis kata-kata "Gila". Tuti mengatakan, Ahok juga berpesan kepadanya untuk sekuat tenaga mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat dalam rapat pembahasan bersama Balegda DPRD DKI.
"Pak Gubernur tidak setuju dan memberikan disposisi. Disposisinya itu ditulis, 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi'. Beliau bilang ke saya, 'Hati-hati jangan sampai kecolongan'. Artinya, tambahan kontribusi jangan sampai turun," ujar Tuti. (Baca: Ahok Marah karena Taufik Bohongi Anak Buahnya dan Memfitnah Dia)
Sebelumnya, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.