Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Anak di Bawah Umur Kirimkan Foto Vulgar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/10/2016, 17:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk seorang pria berinisial ABC alis MPS (42) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria lulusan SMK jurusan tata boga ini menyuruh anak di bawah umur untuk memberikan foto maupun video vulgar kepadanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, ABC menjerat korbannya melalui situs jejaring sosial, Facebook.

(Baca juga: Ahok Sebut Tak Ada Sabotase dalam Kasus Videotron Berkonten Pornografi)

Ia mengajak korbannya yang berusia 10 tahun sampai 15 tahun itu berkenalan.

Saat mengajak berkenalan, ABC mengaku sebagai wanita dan memasang foto perempuan berparas cantik di akun Facebook-nya.

"Selanjutnya dia melakukan komunikasi dengan korbannya dan mengaku dapat melihat aura tidak baik yang ada pada diri korbannya," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/9/2016).

Selanjutnya, ABC meminta korbannya untuk mengirimkan foto vulgar agar aura jahat dalam diri korbannya hilang.

Kemudian, korban yang masih di bawah umur pun percaya dan mengirimkan foto vulgarnya.

"Bukannya aura jahatnya hilang, korban malah mengancam akan menyebar luaskan foto-foto itu jika tidak menuruti perintahnya untuk chat sex dan mengirimkan video sex," ucap dia.

Selama satu tahun terkahir, lanjut Fadil, ABC mengatakan bahwa ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Namun, polisi tak langsung memercayai pengakuan ABC tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menggandeng pihak Facebook.

"Ternyata kami temukan 150 foto-foto vulgar anak di bawah umur. Pelaku ini juga mengaku ada beberapa korbannya yang sempat disetubuhi," kata Fadil.

(Baca juga: Foto Bersejarah Dianggap Pornografi Anak, Facebook Dihujat)

Kasus ini terungkap setelah orangtua dari salah satu korban ABC melaporkannya ke polisi.

Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran dan menangkap ABC di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Penyidik menyamar menjadi wanita dan mengajak pelaku bertemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," ujar dia. 

Dari tangan ABC, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk mengoperasikan Facebook-nya.

Akibat ulahnya, ABC dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com