JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyelidik Bareskrim Polri telah melakukan proses hukum secara transparan dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja alias Ahok.
Bahkan, kata Tito, dalam sejarah Polri belum pernah melakukan gelar perkara secara terbuka seperti kasus ini.
"Saya mengapresiasi tim penyelidik yang sudah lakukan tugasnya secara profesional. Gelar perkaranya juga kami belum pernah melakukan gelar perkara seperti ini. Sampai ada unsur Ombudsman dan Kompolnas, semua terlapor, pelapor dan dari unsur FPI juga," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Tito mengapresiasi langkah penyelidik yang menangani perkara itu dengan cepat dan transparan. Padahal, menurut Tito, kasus itu bukanlah kasus yang mudah.
"Saya sudah sampaikan dari awal mereka (penyelidik) sudah bekerja keras tapi butuh waktu. Kasus ini tidak sesederhana begitu saja. Sehingga yang kami lakukan ini menurut saya sudah termasuk cepat," kata dia.
Tito menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun dalam penetapan tersangka tersebut. Bahkan lanjut dia, Presiden Joko Widodo memintanya untuk melakukan proses hukum secara profesional dalam perkara ini.
"Petunjuk Presiden, beliau menginstruksikan tegakkan saja hukum dan ikuti proses hukum. Beliau tidak mengintervensi apalagi subtansinya tidak ingin mengintervensi kasus hukum ini," kata Tito.
Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara secara terbuka tetapi terbatas di Mabes Polri, kemarin. Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.