Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Penghadang Kampanye

Kompas.com - 21/11/2016, 16:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, meminta penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum menindak tegas penghadang kampanye.

Prasetio menyatakan pasangan Ahok-Djarot dirugikan dengan berbagai aksi penghadangan kampanye tersebut.

"Ini (penghadangan kampanye) sudah terorganisir. Sekarang saya menekankan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian untuk (pelaku) ditindak tegas," kata Prasetio, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

(Baca: Djarot Pastikan Hadiri Pemeriksaan Polda Terkait Kasus Penghadangan Kampanye)

Tiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur, lanjut dia, memiliki hak yang sama untuk berkampanye.

Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta itu menyebut tidak ada warga yang menolak kehadiran Ahok-Djarot untuk berkampanye.

"Tapi pendemo itu menjegal agar tidak masuk area dia. Sekarang Pak Ahok dan Pak Djarot itu kan pasangan resmi yang diatur oleh undang-undang dan ada payung hukumnya juga," kata Prasetio.

Tim pemenangan Ahok-Djarot sudah melaporkan berbagai aksi penghadangan kampanye ke Bawaslu DKI Jakarta.

Hasilnya, penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, dinilai termasuk pelanggaran pidana.

Senin (21/11/2016) sore, Djarot bersama Prasetio akan memberi keterangan terkait penghadangan kampanye itu di Polda Metro Jaya.

"Saya juga minta kepada KPU dan Bawaslu, tolong mensosialisasikan pada masyarakat bahwa pasangan nomor 1,2,3 adalah pasangan resmi yang sedang bersosialisasi. Kalau memang (warga) enggak mau milih, ya sudah enggak usah ada gerakan apa-apa," kata Prasetio.

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Sebut Ada Pola Penghadangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com