Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Gugatan Praperadilan, Buni Yani Juga Persoalkan Surat Perintah Penangkapan

Kompas.com - 05/12/2016, 13:04 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016), terkait penetapannya sebagai tersangka.

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Permohonan gugatan praperadilan ini diterima pihak PN Jaksel dengan nomor 157/pid.pra/2016/PN Jkt Sel.

Selain soal penetapan sebagai tersangka, pihak Buni Yani juga mempersoalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Surat itu diterbitkan pada hari yang sama dengan saat Buni diperiksa sebagai terlapor. Buni diperiksa sebagai terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Bersamaan dengan penetapan Buni sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan dan langsung melakukan pemeriksaan Buni sebagai tersangka.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa proses penetapan Buni sebagai tersangka yang disertai dengan surat perintah penangkapan itu tidak lazim.

Menurut Aldwin, polisi harusnya melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada kliennya sebelum menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Ada proses bahwa ketika Pak Buni Yani diperiksa sebagai saksi, beberapa saat kemudian langsung ditangkap, sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. Artinya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

(Baca juga: Kepolisian Finalisasi Pemberkasan Kasus Buni Yani)

Kuasa hukum Buni Yani lainnya, Unoto Dwi Yulianto, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penangkapan yang bukan operasi tangkap tangan harus didahului dengan pemanggilan.

Tersangka bisa ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemanggilan.

"Dalam hal ini, Pak Buni tidak tertangkap tangan. Oleh karenanya, kami menganggap tindakan-tindakan termohon sudah dilakukan di luar prosedur yang ada," kata Unoto.

"Kami mengajukan permohonan praperadilan guna melakukan koreksi tindakan termohon, yakni Kepolisian Republik Indonesia, yakni Polda Metro Jaya," sambung dia.

(Baca juga: Polisi Siap jika Buni Yani Ingin Ajukan Praperadilan)

Polda Metro Jaya memanggil Buni sebagai terlapor pada Rabu (23/11/2016).

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tadi malam sejak pukul 20.00 WIB, penyidik sudah melakukan penangkapan dan dilanjutkan ke pemeriksaan tersangka," kata Kombes Awi Setiyono yang ketika itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Kendati demikian, Buni tidak ditahan karena diangkap kooperatif.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Buni akan menguji melalui gugatan praperadilan, apakah prosedur polisi terkait proses hukum kliennya ini sudah benar atau tidak.

"Kuasa hukum menerima sprin penangkapan itu, ini yang kami uji, bisa enggak polisi melakukan itu," kata Unoto.

Kompas TV Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com