JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengakui ada beberapa proyek infrastruktur yang mangkrak di Kepulauan Seribu. Salah satunya adalah pembangunan penyulingan air reverse osmosis (RO) di Kepulauan Seribu.
Budi mengatakan, perusahaan kontraktor langsung dicoret karena wanprestasi dalam pembangunan RO.
"Rekomendasi kami atas pekerjaan tidak selesai ini langsung stop, blacklist perusahaannya," ujar Budi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (9/12/2016).
Budi mengatakan, pembangunan yang mangkrak itu menyebabkan material pembangunan menjadi sampah di lingkungan masyarakat. Selain itu, warga lokal yang dulu bekerja di proyek itu juga menjadi korban karena upah tidak dibayar.
Pernyataan Budi sebenarnya berawal dari keluhan salah seorang warga Kepulauan Seribu, Ismed. Ismed mengeluhkan sisa-sisa pembangunan proyek RO yang membuat kotor lingkungan.
"Sampai semennya beku, Pak, lalu besi terbengkalai. Buat warga pulau yang merugikan itu gaji yang engga terbayarkan, Pak," ujar Ismed.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendukung langkah untuk melakukan blacklist terhadap perusahaan itu. Sumarsono mengatakan, perusahaan tersebut sudah menelantarkan pekerjaan yang menjadi kewajiban mereka.
"Katanya, realisasi pembangunannya baru 5 persen. Maka kita stop, perusahaannya kita blacklist dan terpaksa dianggarkan kembali tahun 2017," ujar Sumarsono.