Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Buni Yani Prematur

Kompas.com - 13/12/2016, 13:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah secara hukum.

Dasar pendapat itu adalah karena Basuki Tjahaja Purnama selaku orang di dalam video yang diunggah Buni, belum terbukti menodai agama.

"Penetapan tersangka (Buni) prematur dan tidak sah, karena selain caption akun Facebook-nya yang tidak mengandung faktor tindak pidana, juga karena Bapak Basuki Tjahaja Purnama, yang jadi sumber perkara pemohon (praperadilan), belum diputus dengan kekuatan hukum tetap," kata Aldwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perdana permohonan praperadilan penetapan tersangka Buni, Selasa (13/12/2016).

Buni diketahui mengunggah ulang video pidato Basuki di Kepulauan Seribu dari akun Facebook Media NKRI. Aldwin menjelaskan, latar belakang Buni melakukan hal tersebut karena dia merasa ragu dengan isi video tersebut dan ingin mengajak netizen untuk mendiskusikan hal itu.

Aldwin juga mengungkapkan, caption Buni dalam unggahannya itu memang tidak menggunakan kata "pakai" dalam kalimat Basuki yang berbunyi, "dibohongi pakai Surat Al Maidah", karena Buni tidak menulis transkrip video. Buni hanya menuliskan intisari yang bercampur dengan opini pribadinya terhadap isi video tersebut. (Baca: Buni Yani: Mudah-mudahan Ahok Dapatkan Keadilan, Saya Juga)

"Maka dari itu, apa yang dilakukan pemohon tidak bisa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, tetapi berhubungan dengan video Bapak Basuki. Apa yang dilakukan pemohon juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara ini," tutur Aldwin.

Kompas TV Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com