Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat

Kompas.com - 13/12/2016, 13:55 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini, apakah lembaga penegak hukum tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa? Sekarang sudah dilempar ke pengadilan," ujar salah seorang pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama.

(Baca: Ini Kebijakan Pro-Islam yang Dibacakan Ahok dalam Eksepsinya)

Fifi menuturkan, melihat status Ahok yang berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017, seharusnya proses hukum dugaan penodaan agama dilakukan setelah proses pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat politik.

"Ketika Ahok berstatus dengan peserta Pilkada, dengan kata lain, laporan yang dituduhkan kepada Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti sampai Pilkada selesai," kata Fifi.

Penyidik memutuskan untuk menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November 2016. Kemudian, pada 30 November 2016, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok meminta majelis hakim dalam persidangan untuk memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil.

"Kami percaya dengan penuh harap bahwa majelis hakim bisa menegakkan hukum dan keadilan," ucap Fifi.

(Baca: Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok: Sama Saja Saya Menista Orangtua Angkat Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com