Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Tak Ada Konsekuensi jika Tak Ada Gelar Perkara pada Kasus Buni Yani

Kompas.com - 16/12/2016, 16:40 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, mengatakan tidak ada konsekuensi bagi penegak hukum jika tidak melakukan gelar perkara dalam mengusut sebuah kasus.

Pendapat itu menjawab keberatan pihak Buni Yani yang mempermasalahkan tidak adanya gelar perkara oleh penyidik sebelum Buni ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

"Karena gelar perkara itu diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap, jadi tidak ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan. Tidak ada gelar perkara bukan berarti penyidikannya jadi berhenti," kata Effendy di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Effendy juga membenarkan bahwa penyidik tidak melanggar batas waktu pemerikaaan Buni saat masih berstatus saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Batas waktu yang dimaksud adalah 1x24 jam saat Buni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Waktu pemeriksaan itu digunakan penyidik untuk menentukan apakah Buni akan ditahan atau tidak. Effendy menekankan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ada minimal dua alat bukti.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, telah menyatakan bahwa penyidik sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus Buni. Salah satu alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook Buni berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com