JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai sanksi juga akan dihapus dalam Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Hal ini karena ketentuan soal sanksi idealnya diatur dalam sebuah peraturan daerah, bukan pergub.
"Pasal pergub ini memang berlebihan mengaturnya sampai ke sanksi pungutan, nah kita hapuskan sanksi," ujar Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1/2017).
(Baca juga: Sumarsono Targetkan Revisi Pergub ERP Selesai 2 Minggu)
Sumarsono mengatakan, membuat peraturan daerah memerlukan waktu yang lebih lama dari pergub.
Oleh karena itu, merevisi ketentuan sanksi dalam pergub ERP dinilai lebih efisien daripada mengubah pergub menjadi perda.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmomo mengatakan, nantinya ketentuan soal sanksi akan mengacu kepada peraturan lain yang sudah ada, sehingga tidak perlu diatur dalam pergub ERP.
"Sanksi hanya akan diatur oleh ketentuan yang mengatur terkait sanksi. Kita punya UU, punya (peraturan) kapolri, kita bisa mengacu itu semua, artinya tidak perlu diatur khusus lagi dalam pergub soal ERP," ujar Sigit.
Selain merevisi soal sanksi, Sumarsono akan menghilangkan ketentuan soal jenis teknologi. Pemprov DKI sepakat untuk merevisi pergub ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU sebelumnya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam pergub tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Hal tersebut bisa mempersempit peluang usaha.
Sebab, vendor dengan teknologi lain seperti radio frequency identification (RFId) atau global positioning system (GPS), tidak dapat ikut lelang dan masuk ke ranah persaingan.
(Baca juga: Setelah Dikritik KPPU, Sumarsono Revisi Pergub ERP)
Dengan adanya revisi ini, vendor dengan teknologi di luar DSRC bisa ikut lelang. Sumarsono juga mengatakan revisi pergub secara otomatis mengganti pergub lama dengan pergub baru.
Nantinya, nomor pergub juga akan berbeda. "Namanya revisi pergub, yang lama diganti yang baru," ujar Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.