Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Sanksi Akan Dihilangkan dalam Pergub ERP

Kompas.com - 05/01/2017, 06:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai sanksi juga akan dihapus dalam Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Hal ini karena ketentuan soal sanksi idealnya diatur dalam sebuah peraturan daerah, bukan pergub.

"Pasal pergub ini memang berlebihan mengaturnya sampai ke sanksi pungutan, nah kita hapuskan sanksi," ujar Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1/2017).

(Baca juga: Sumarsono Targetkan Revisi Pergub ERP Selesai 2 Minggu)

Sumarsono mengatakan, membuat peraturan daerah memerlukan waktu yang lebih lama dari pergub.

Oleh karena itu, merevisi ketentuan sanksi dalam pergub ERP dinilai lebih efisien daripada mengubah pergub menjadi perda.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmomo mengatakan, nantinya ketentuan soal sanksi akan mengacu kepada peraturan lain yang sudah ada, sehingga tidak perlu diatur dalam pergub ERP.

"Sanksi hanya akan diatur oleh ketentuan yang mengatur terkait sanksi. Kita punya UU, punya (peraturan) kapolri, kita bisa mengacu itu semua, artinya tidak perlu diatur khusus lagi dalam pergub soal ERP," ujar Sigit.

Selain merevisi soal sanksi, Sumarsono akan menghilangkan ketentuan soal jenis teknologi. Pemprov DKI sepakat untuk merevisi pergub ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU sebelumnya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam pergub tersebut.

Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Hal tersebut bisa mempersempit peluang usaha.

Sebab, vendor dengan teknologi lain seperti radio frequency identification (RFId) atau global positioning system (GPS), tidak dapat ikut lelang dan masuk ke ranah persaingan.

(Baca juga: Setelah Dikritik KPPU, Sumarsono Revisi Pergub ERP)

Dengan adanya revisi ini, vendor dengan teknologi di luar DSRC bisa ikut lelang. Sumarsono juga mengatakan revisi pergub secara otomatis mengganti pergub lama dengan pergub baru.

Nantinya, nomor pergub juga akan berbeda. "Namanya revisi pergub, yang lama diganti yang baru," ujar Sumarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com