JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan focus group discusion (FGD) terkait revisi Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam FGD tersebut, Pemprov DKI akan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Semua stakeholder, siapa siapa yang mengenal Jakarta, kita kenal pakar-pakar, pejabat tinggi, LSM, atau pemerintah provinsi yang lain yang concern," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/1/2017).
Sumarsono mengatakan itu merupakan hasil rapat kerja saat di Yogyakarta. Pemprov DKI awalnya melempar hasil kajian terkait UU tersebut. Setelah itu, disimpulkan bahwa UU itu butuh direvisi.
Revisi ini untuk menambah kewenangan Pemprov DKI di beberapa hal.
"Dan dipertajam di atas kereta api, kemudian dirapatkan kemarin di Kemendagri hasilnya banyak item yang harus disempurnakan," ujar Sumarsono. (Baca: Apa yang Akan Diubah dalam Revisi UU Kekhususan DKI?)
Asisten Sekda bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, mengatakan revisi ini akan mengatur soal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
"Ada 11 urusan, di antaranya kelembagaan, lingkungan, tata ruang, budaya, dan ada beberapa lagi," ujar Bambang.
Bambang mencontohkan masalah kewenangan pengelolaan terminal. Seharusnya, terminal tipe A seperti Terminal Pulogebang dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, akhirnya kewenangan itu diberikan kepada Pemprov DKI.