Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kami Lihat Ada Ketergesaan MUI "Menghukum" Pak Basuki

Kompas.com - 31/01/2017, 13:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tergesa-gesa dalam mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait kliennya.

"Kami lihat ada ketergesa-gesaan MUI Pusat melakukan penghukuman dari sisi keagaaman kepada Pak Basuki," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dalam pendapat dan sikap keagamaan MUI, Ahok dianggap telah menghina Al Quran dan ulama terkait pernyataan yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

"Dalam sikap keagamaan itu disebutkan Basuki bersalah dan minta kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Jadi sifatnya sudah menghukum," kata Humphrey.

(Baca juga: Ketua Umum MUI Mengaku Tak Tanda Tangani Penunjukan Rizieq sebagai Ahli)

Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pada 9 Oktober 2016, MUI DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran kepada Ahok.

Dalam surat teguran tersebut, Ahok diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selang dua hari setelahnya, kata dia, MUI langsung menerbitkan pendapat dan sikap MUI.

"MUI DKI menegur, kok MUI langsung menghukum? Apa tidak koordinasi? Lagi pula selama dua hari itu, Pak Basuki tidak melakukan perbuatan mengulang (mengutip ayat suci)," kata Humphrey.

Sidang kasus dugaan penodaan agama hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi, salah satunya Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Saat menyampaikan keterangannya, Ma'ruf mengangkui adanya desakan serta permintaan masyarakat agar MUI menyatakan sikap terkait pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah. 

Selain itu, menurut Ma'ruf, MUI menyampaikan pernyataannya tersebut untuk meredam keresahan yang terjadi di masyarakat.

(Baca juga: Dalam Persidangan, Ketua MUI Akui Tak Tonton Video Ahok)

MUI juga tidak melakukan klarifikasi atau tabayyun kepada Ahok terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.

"Kalau dilakukan tabayyun belum tentu terjadi keresahan. Saksi juga mengaku tidak menonton video Pak Basuki, padahal (ucapan surat Al-Maidah ayat 51) cuma 13 detik," kata Humphrey.

Saat ini, sidang masih ditunda untuk makan siang. Rencananya, Ma'ruf akan kembali bersaksi setelah istirahat makan siang selesai.

Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan menyampaikan keterangannya. Mereka adalah dua saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com