Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah TPS Teridentifikasi Kekurangan Surat Suara dan Surat Pernyataan DPTb

Kompas.com - 17/02/2017, 19:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta mengidentifikasi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara, kehabisan surat suara, dan surat pernyataan (formulir DPTb) untuk pemilih yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan.

Akibatnya, banyak pemilih yang memenuhi syarat, tetapi kehilangan hak suaranya. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ada 10 TPS yang teridentifikasi kekurangan atau kehabisan surat suara.

"Ada problem logistik di TPS ini terkait dengan surat suara yang habis atau surat suaranya kurang. Ini kami identifikasi ada beberapa TPS yang tersebar di wilayah Jakarta," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).

(Baca juga: Bawaslu DKI Temukan Indikasi Mobilisasi Massa Saat Pencoblosan)

Surat suara habis berarti surat suara yang tersedia sesuai dengan jumlah DPT dan tambahan 2,5 persen dari DPT di TPS.

Namun, karena jumlah pemilih yang membeludak, surat suara tersebut habis. Sementara itu, surat suara kurang artinya jumlah yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah DPT dan tambahan 2,5 persen dari DPT di TPS.

Kehabisan surat suara ini terjadi di enam TPS, yakni TPS 17 Penjaringan, TPS 60-62 dan TPS 40 Kayu Putih, serta TPS 61 Kebon Bawang.

Sementara itu, TPS yang kekurangan surat suara ada empat, yakni TPS 21 Kebon Baru, TPS 52 Rawa Sengon, TPS 23 Manggarai, dan TPS 50 Kebon Baru.

"Yang kedua form DPTb habis. Ini adalah form yang disediakan penyelenggara di TPS. Yang tersedia itu hanya 20 lembar. Ini kami identifikasi ada 12 TPS di wilayah Jakarta," kata Mimah.

Rinciannya, TPS 89 Cengkareng Timur, TPS 001 Ujung Menteng, TPS 50 Kelapa Gading Barat, TPS 104 dan 139 Pinus Elok, TPS 13 Meruya Utara, TPS 56 Kebon Bawang, TPS 21 dan 41 Rusun Petamburan, serta TPS 47-49 MOI Kelapa Gading.

Dari ke-12 TPS tersebut, KPPS yang memperbanyak formulir DPTb hanya di Cengkareng Timur dan TPS 49 MOI Kelapa Gading.

Namun, formulir DPTb di TPS 49 MOI Kelapa Gading belum dipakai karena waktu pemungutan surat suara telah habis.

Selain surat suara habis, surat suara kurang, dan formulir DPTb kurang, temuan hasil pengawasan yang lainnya yakni surat suara yang telah tercoblos.

Surat suara itu ditemukan di 15 dan 19 Petojo Selatan, serta TPS 06 Paseban. Tak hanya itu, ada perpindahan surat suara antar-TPS yang dilakukan oleh KPPS, yakni dari TPS 39 ke TPS 52 Rawa Sengon dan dari TPS 21, 22, 25 ke TPS 23 Manggarai.

Penanganan yang dilakukan pengawas pemilu pada hari H pemungutan suara tersebut bersifat langsung dengan menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Sementara itu, untuk mengakomodasi pemilih yang kehilangan hak suaranya, Bawaslu membuka posko pengaduan dengan cara melapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, SMS center 0812-8686-9128, atau melalui e-mail awasdki@gmail.com.

(Baca juga: Bawaslu DKI Buka Pos Pengaduan untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilih)

Bawaslu DKI nantinya akan memverifikasi kebenaran identitas kependudukan tersebut dan merekomendasikannya ke KPU DKI agar mereka bisa menggunakan hak suaranya apabila putaran kedua berlangsung.

Kompas TV Warga Cakung, Cilincing, Jakarta Utara ini marah karena tak bisa menggunakan hak pilihnya di pilkada Jakarta. Dengan membawa KTP dan kartu keluarga, sejumlah warga mendatangi Kelurahan Sukapura, namun keadaan tak bisa berubah. Warga tetap tak bisa menggunakan hak suaranya karena kertas suara habis tak lagi tersedia. Kejadian serupa tak hanya terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, sejumlah warga yang gagal memberikan hak suaranya mengunggah video aksi protes mereka di media sosial dan akun video berbagi Youtube. Akun Youtube Berita Fakta Indonesia merekam emosi warga di TPS Kemanggisan, Jakarta Barat, yang protes lantaran kehabisan kertas suara. Akun Twitter @ferrymaitimu juga menggambarkan warga yang protes juga terekam di salah satu TPS di Jakarta. Sementara, di Petamburan, Jakarta Pusat, surat suara habis juga terjadi di TPS 41 seperti unggahan akun Twitter @cherrylmarlyta. Hal ini juga masuk dalam catatan bawaslu. Komisioner bawaslu, Daniel Zuchron, menyebutkan masih adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di sejumlah provinsi, termasuk Jakarta. Mendagri Tjahjo Kumolo mengomentari aksi protes warga terkait habisnya surat suara. Menurut Tjahjo, prioritas surat suara memang diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap, namun jika ada surat suara yang tersisa bisa digunakan warga yang tidak terdaftar dengan membawa KTP dan KK, namun jumlah yang tersedia tak bisa ditentukan. Antusiasme warga Jakarta yang luar biasa di pilkada seharusnya dibarengi dengan kesiapan maksimal dari sisi logistik maupun informasi agar mereka yang merasa punya hak suara tak lantas rugi karena merasa haknya dikebiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com