JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, surat suara yang akan digunakan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dicetak sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, jika menunggu DPT ditetapkan terlebih dahulu, KPU DKI Jakarta khawatir pencetakan tidak akan selesai tepat waktu.
"Walaupun DPT belum ketahuan, gambaran pemilih kami kan sudah tahu. Kemarin (putaran pertama) ada 7,2 juta kan," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Sumarno mengatakan, jumlah surat suara yang akan dicetak akan disesuaikan terlebih dahulu di kisaran jumlah surat suara yang dicetak pada putaran pertama. Apabila jumlahnya meningkat, surat suara yang kurang akan dicetak kembali sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen jumlah DPT per TPS.
"Misalnya dicetak dulu, kalau DPT bertambah, kurangnya tinggal ditambahin lagi aja. Kalau nunggu itu (DPT) waktunya enggak cukup," kata dia.
KPU DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membahas perusahaan yang akan mencetak surat suara putaran kedua. Sebab, pemenang tender PT Dian Rakyat mengundurkan diri.
"Hari ini ada pertemuan di LKPP tentang pembahasan tender surat suara Pilkada DKI. Nanti ada tim panitia lelang yang akan hadir, jadi belum tahu hasilnya," ucap Sumarno. (Baca: Antisipasi Kehabisan Surat Suara, Sistem Informasi Antar-KPPS Akan Dijalankan)
Kemudian, DPS rencananya diumumkan pada 22-28 Maret 2017. Pemilih bisa memberi masukan kepada KPU DKI Jakarta apabila namanya masih belum terdaftar. KPU DKI nantinya akan memperbaiki DPS dan ditetapkan menjadi DPT pada 3-4 April 2017.