Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Saksi Fakta Ahok Tidak Konsisten

Kompas.com - 14/03/2017, 12:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menilai kesaksian Juhri, saksi fakta yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak konsisten.

Juhri merupakan mantan Ketua Pawaslu Kabupaten Belitung. Ali menyoroti mengenai kesaksian Juhri yang menyebut banyak selebaran soal larangan memilih pemimpin non-muslim saat Ahok maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Bangka Belitung 2007.

"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali, dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Berdasarkan keterangan Juhri, selebaran tersebut termasuk unsur pelanggaran pidana. Oleh Juhri temuan tersebut diteruskan ke Panwaslu Provinsi.

"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kami (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," ucap Juhri.

Mendengar pernyataan Juhri, Ali bertanya dari mana Juhri dapat menyimpulkan bahwa selebaran tersebut masuk dalam pelanggaran pidana. Ali juga bertanya apakah hal tersebut sudah ada putusan di pengadilan.

"Belum," jawab Juhri.

Menurut Ali, keterangan Juhri berbeda dengan yang dia kemukakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnya, dalam BAP, Juhri menyebut selebaran tersebut tidak termasuk pelanggaran pidana.

"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" ucap Ali.

(baca: Hakim Tegur Saksi karena Lirik-lirik Ahok)

Juhri lalu mengakui bahwa dalam BAP tersebut ada kesalahan. Menurut Juhri, berdasarkan rapat pleno, diputuskan bahwa selebaran tersebut merupakan suatu tindak pidana.

"Kami semua himpun laporan termasuk dari timsesnya Pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kami bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tindak pidana. Jadi di BAP itu salah," ujar Juhri.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Seseorang yang mengaku sebagai pendamping pimpinan FPI Rizieq Shihab, protes kepada pihak kepolisian yang berjaga di Auditorium Kementerian Pertanian, yang menjadi lokasi sidang kasus penodaan agama yang tengah berlangsung. Polisi tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam ruangan sidang karena kuota 30 orang dari kubu kuasa hukum dan 30 orang dari kubu jaksa penuntut umum, sudah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com