KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Metro Depok sudah memeriksa sebanyak 14 saksi terkait kasus perundungan siswi SMP di Citayam, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa masih 14 orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Para saksi yang diperiksa diantaranya pelaku, korban dan keluarga korban.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam
"14 orang saksi yang tentunya ini juga termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). ABH di sini termasuk korban, saksi, dan para pelaku kemudian pendampingan dari orangtua," ucap Suardi.
Dalam pemeriksaan, turut juga didampingi oleh psikolog, penasehat hukum dan Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Di dalam proses pemeriksaan ini ada Bapas yang bantu karena para ABH ini adalah anak di bawah umur," terang Suardi.
Secara terpisah, Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana menuturkan, kedua pelaku perundungan tidak ditahan.
"Pelaku ini kan sebenarnya semuanya di bawah umur. Oleh karena itu kami menerapkan UU Perlindungan Anak," ungkap Arya.
Oleh karena dilindungi UU Perlindungan Anak, kata Arya, para pelaku maksimal dihukum 3,5 tahun penjara.
"Setelah pemeriksaan, mereka kami pulangkan karena memang tidak bisa ditahan. Akan tetapi kami kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Arya.
Diberitakan sebelumnya, dua pelajar ditangkap polisi akibat melakukan perundungan terhadap siswi SMP di Citayam, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan
"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Nah itu, memang TKP-nya antara sekolah dengan tempat kejadian itu berbeda. Kalau sekolahnya di Bojonggede, sedangkan tempat perundungannya di Citayam," ungkap Arya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, perselisihan tersebut karena pelaku memfitnah korban.
"Jadi kalau pengakuan dari pelaku korban ini menyatakan kalau si pelaku ini memfitnah gitu ya, setelah itu masalahnya tentang laki-laki begitu ya, tapi ini semua masih kita dalami mana yang benar," lanjut Arya.
Menurut Arya, kedua pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban.
"Ya tentunya kalau permohonan damai dari pihak pelaku ada, tapi untuk kelanjutannya gimana itu masih kami tunggu saja. Kalau misalnya ada perdamaian akan kami sampaikan," jelas Arya.
Baca juga: Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.