Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Kampanye merupakan Rangkaian dari Pilkada Putaran Kedua

Kompas.com - 17/03/2017, 19:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, kampanye merupakan rangkaian kegiatan dari Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Karena itu, KPU DKI Jakarta memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua.

Ia mengatakan hal itu dalam sidang musyawarah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017)

KPU DKI Jakarta mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama yakni Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Pasal 65 UU tersebut juga menyatakan kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, dan lainnya.

Sidik mengatakan hal tersebut dalam sidang musyawarah gugatan sengketa Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua yang diajukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Mereka meminta SK tersebut dibatalkan dan kembali pada SK sebelumnya, yakni SK Nomor 41, yang menyebut kampanye putaran kedua hanya dalam bentuk debat.

"Pemohon mengatakan harusnya seperti SK 41 yaitu debat yang pelaksanaannya sesuai kesepakatan dan harusnya kampanye cukup dalam bentuk debat. Kami menyampaikan bahwa KPU DKI menetapkan SK 49 untuk mengubah SK 41 atas dasar kampanye harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Sidik dalam sidang itu.

Dasar hukum lainnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

"Tata cara putaran kedua adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 di mana ada tahapan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi yang secara teknis KPU DKI berwenang untuk menetapkan tahapan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dengan adanya peraturan tersebut, KPU DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membuat pedoman teknis terkait penyelenggaraan tahapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Dengan demikian, pada hakikatnya, kampanye merupakan bagian dari rangkaian putaran kedua Pilkada. Sedangkan tata cara teknis kampanye penajaman visi dan misi merupakan kewenangan KPU DKI Jakarta berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016," kata Sidik.

Gugatan sengketa SK KPU tersebut ditangani Bawaslu DKI Jakarta. Sidang musyawarah selanjutnya digelar pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com