JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro mengatakan, Hermawan (28), pelaku penodongan terhadap Risma Oktaviani (25) dan anaknya DI (1) terancam dipidana selama sembilan tahun penjara.
Aksi penodongan dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung itu memenuhi unsur pencurian dengan disertai kekerasan.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Yudho kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Baca: Polisi Pastikan Penodong Wanita dan Balita di Angkot Tidak Tewas
Yudho menambahkan, berdasarkan keterangan Hermawan dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi penodongan di dalam angkot. Hermawan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Pengakuannya melakukan aksi itu hanya untuk mengambil barang berharga milik korban," kata Yudho.
Hermawan menodong Risma Oktaviani (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung Minggu (9/4/2017), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca: Ibu dengan Balita Ditodong di Angkot Rawamangun-Pulogadung
Kejadian itu bermula saat Hermawan naik angkot di depan Kantor Perumnas III. Saat di dalam angkot, Hermawan tiba-tiba menodongkan senjata tajam kepada penumpang di dalam angkot dan meminta ponsel, kalung, serta gelang diberikan kepadanya.
Sontak para penumpang berteriak minta tolong. Pada saat bersamaan, anggota Satlantas Jakarta Timur, Aiptu Sunaryanto melintas untuk berangkat dinas.
Dia pun melihat Hermawan menodongkan pisau ke leher Risma yang tengah menggendong anaknya.
Sunaryanto sempat bernegoisasi sekitar setengah jam dengan Hermawan. Saat melihat Hermawan lengah, Sunaryanto pun beraksi.
Dia menembak lengan kanan Hermawan dan langsung membekuknya.