Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Tuduhan Saya Menghina Islam Sama seperti Propaganda Nazi

Kompas.com - 25/04/2017, 10:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya sudah diperlakukan secara tidak adil. Dalam pembacaan pleidoi atau pembelaannya, Ahok mengatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah setelah seseorang bernama Buni Yani mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu dengan durasi 30 detik.

"Ini baru menjadi masalah 9 hari kemudian (setelah Ahok berpidato di Kepulauan Seribu) atau tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Kemudian, lanjut dia, baru terjadi pelaporan oleh orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina atas perkataannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 tersebut. Padahal, lanjut dia, tak satupun pelapor yang melihat langsung atau menonton secara utuh pidato Ahok.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ahok yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu setiap hari dilakukan seperti ahli propaganda Nazi Jerman. Kita mendengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan tapi menjadi kepastian," kata Ahok.

Baca: Dalam Pleidoi, Ahok Sebut Dirinya Korban Fitnah

Akibat hal ini, lanjut dia, Ahok dituntut untuk diusut oleh pengadilan. Padahal, menurut Ahok, pasal penodaan agama yang diproduksi oleh rezim orde baru tersebut tak jelas mencantumkan batas pelanggarannya. Kemudian, tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan tersebut.

"Alhasil Ahok dilakukan tidak adil dalam tiga hal. Satu difitnah, dua dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum yang meragukan," kata Ahok.

Kompas TV Sidang ke-21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hari ini (25/4) akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com