Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Saya Tidak Bodoh karena Saya Mengajar Mata Kuliah

Kompas.com - 28/04/2017, 12:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyebaran penghasutan bernada SARA, Buni Yani menilai penetapan status tersangka dirinya bukan disebabkan video yang diunggahnya. Tetapi "caption" yang ditulis dalam status Facebook yang dipostingnya.

Buni menilai penetapannya sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulis merupakan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang diyakininya dilakukan pihak-pihak tertentu terhadapnya.

Ditemui dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017), Buni menyatakan pada awalnya dirinya dituding telah menghilangkan barang bukti, yakni dengan sengaja menghapus posting-an yang diunggah.

Padahal, Buni menyatakan posting-an yang diunggahnya itu masih ada sampai dengan saat ini. Karena tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti, Buni menyebut dirinya kemudian dituduh mengedit isi pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

"Saya dituduh mengedit, mengubah isi pidato pak gubernur. Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' selama dua semenster. Saya sudah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiwa," ucap Buni.

Menurut Buni, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ahok mengakui bahwa isi video yang diunggah oleh Buni sama seperti yang terjadi saat kunjungannya di Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni menyebut video itu sudah melalui serangkaian hasil uji forensik.

"Saya terbukti tidak mengubah isi video. Karena kehilangan akal, buzzer-buzzer mulai cari-cari kesalahan," ucap Buni.

Buni menyebut tuduhan terhadapnya kemudian bergeser ke tuduhan telah memotong video. Namun, Buni menyebut tuduhan itu tidak terbukti. Karena, kata Buni, video yang diunggahnya didapat dari akun facebook Islam NKRI.

"Saya tidak memotong video. Karena sejak awal saya tidak punya alat, tidak punya software-nya. Saya tidak punya ilmunya, karena saya bukan editor," ujar Buni.

Baca: Jaksa: Video yang Diunggah Buni Yani Meringankan Ahok

Menurut Buni, upaya terakhir untuk menetapkannya sebagai tersangka akhirnya terjadi berdasarkan caption yang ditulisnya, yakni dengan mempermasalahkan penghilangan kata "pakai" yang tidak ditulisnya dalam caption yang ditulis dalam postingannya.

Padahal, kata Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata dalam kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

"Stupid kalau orang dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation. Karena ada yang ditambahan, ada juga yang bisa dihilangkan. Masa kemudian orang dituntut untuk persis sama dengan yang dikatakan," ujar Buni.

"Kalau seorang scholar, seorang dosen, dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation, banyak sekali sarjana dan wartawan yang masuk penjara karena partial quotation," kata Buni.

Baca: Siap Disidang, Buni Yani Anggap Kasusnya Terlalu Dipaksakan

Kompas TV Buni Yani Diserahkan ke Kejari Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com