JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Sidang yang digelar pukul 10.00 pagi ini sedianya akan menguji kasus pencurian motor (curanmor) yang ditangani Polda Metro Jaya dengan tersangka Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39).
Ketiga tersangka itu mengatakan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku curanmor dan disiksa polisi.
"Karena Polda tidak datang, tidak bisa kita sidangkan. Makanya kita undur satu minggu," kata Hakim Martin Ponto di ruang sidang utama, Senin.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum tersangka awalnya meminta hakim tak terlalu lama menunda sidang.
Baca: Tiga Orang Mengaku Disiksa Polisi agar Mengaku Pelaku Curanmor
Mereka khawatir praperadilan akan gugur dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan. Namun Hakim mengatakan jeda waktu penundaan sidang dibutuhkan agar Polda Metro Jaya bisa menyiapkan waktu dan hadir.
"Karena jangka waktu pemanggilan minimal tiga hari, makanya kita engga mau embil resiko, kasih jeda," katanya.
Bunga Siagian yang mewakili ketiga tersangka menyayangkan ketidakhadiran polisi. Ia menduga ada upaya untuk mengulur-ulur waktu agar praperadilan gugur dan tidak bisa diajukan lagi.
"Kami lihat ini adanya upaya sebenarnya dari Polda yang mengulur-ulur waktu dan tidak tidak punya itikad untuk menyelesaikan apa yang mereka lakukan, tidak bertanggung jawab dengan apa yang mereka perbuat," ujar Bunga.
Baca: Di Sana Suami Saya Babak Belur, Saya Enggak Sanggup Lihat Wajahnya
Padahal, keluarga para tersangka sudah siap memberikan kesaksiannya terkait kasus ini. Adapun kasus ini bermula pada 7 April 2017 lalu, saat ketiga tersangka ditangkap atas tuduhan curanmor.
Penangkapan, penyitaan barang bukti, dan penahanan ketiganya disebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketiga juga disiksa selama penahanan agar mengakui tindak pidana yang dituduhkan. Praperadilan diajukan agar ketiga tersangka dibebaskan dan penyidikan diulang kembali dengan cara-cara yang benar.
"Kami harap kalau memang Polda bertanggumg jawab tidak kabur-kaburan ya," ujar Bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.