Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Mohamad: Saya Maju Lagi di Kota Bekasi demi Jaga Partai

Kompas.com - 08/06/2017, 14:37 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad atau yang akrab disapa M2, mengatakan dirinya sesungguhnya tidak mau lagi maju pada Pilkada Kota Bekasi 2018. Namun demi partainya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan atas desakan sejumlah pihak ia memutuskan untuk maju lagi.

“Sebetulnya sih saya nggak mau maju, cuma ya tokoh-tokoh pada datang ke rumah, dari partai-partai, dan ormas-ormas untuk mendorong saya mau mencalonkan diri di Pilkada (Kota Bekasi),” kata Mochtar kepada Kompas.com saat diwawancarai di kediamannya di Perumahan Jaka Permai Bekasi, Rabu malam.

Mochtar telah mendeklarasikan diri untuk maju lagi pada Pilkada Kota Bekasi 2018. Pada 1 Juni 2017,  Mochtar telah mengambil formulir pendaftaran di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Bekasi. Ia kemudian mengembalikan formulir tersebut pada Selasa lalu.

Mochtar mengatakan, alasan terkuat dirinya mau mencalonkan diri adalah untuk menjaga partai. Soalnya, kata dia, kader PDI-P di Kota Bekasi belum ada yang kuat bertarung pada pilkada mendatang selain dirinya.

“Kader PDI Perjuangan nggak ada yang kuat di Bekasi. Saya juga ini mau menjaga partai, jangan sampai ditinggalin orang,” kata Mochtar.

“Kalau ada orang PDI-P yang kuat di Bekasi, saya nggak usah maju. Saya lebih baik bisnis saja,” kata Mochtar.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI- P terkait pencalonannya itu. DPP PDI-P akan membuat keputusan setelah melakukan survei pada Juli mendatang.

Mochtar juga mengatakan bahwa dirinya memiliki komunikasi dengan partai-partai lain. Bahkan, katanya, beberapa hari kebelakang ini ada sejumlah partai yang datang ke rumahnya untuk membahas kepentingan Pilkada Kota Bekasi 2018.

Mochtar Mohammad pernah menjadi Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2003-2008. Setelah itu ia menjadi Wali Kota di tempat yang sama. Namun ia kemudian tersandung kasus korupsi. Pada tahun 2012, ia dihukum 6 tahun penjara atas sejumlah kasus korupsi itu. Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com