Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 32 Prolegda 2017, DPRD DKI Belum Sahkan Perda Sama Sekali

Kompas.com - 11/07/2017, 14:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, hingga saat ini DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan satu pun peraturan daerah (perda).

Padahal, ada 32 program legislasi daerah (prolegda) yang direncanakan dibahas pada 2017 bersama Pemprov DKI Jakarta.

Merry menuturkan, saat ini Bampeperda sudah menyerahkan 2 raperda yang diusulkan eksekutif ke Kementerian Dalam Negeri, yakni raperda tentang kearsipan dan perpustakaan.

"Belum (disahkan), tapi bukan kesalahan kami. Di Kemendagri-nya yang sudah 2 bulan, kalau enggak kan bulan 5 (Mei) kemarin sudah diparipurnakan itu," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Merry menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sebagai eksekutif baru menyerahkan 4 usulan raperda kepada DPRD DKI Jakarta, termasuk 2 raperda yang sudah dibahas DPRD dan diserahkan ke Kemendagri.

Sisanya, 1 raperda tentang penyelenggaraan perindustrian masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, 1 raperda lainnya tentang pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta dikembalikan ke eksekutif.

"PAM dan PAL (perusahaan umum daerah air Jakarta) iya kami kembaliin karena banyak pasal yang ditambah," kata dia.

Selain ke-4 raperda itu, Merry menyebut Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengajukan 4 raperda lagi, yakni raperda tentang perpasaran, PD Pasar Jaya, pengelolaan dan pengembangan PD Pasar Jaya, serta raperda tentang pajak penerangan jalan.

Dari 32 prolegda pada 2017, 25 di antaranya memang diusulkan eksekutif. Sementara sisanya, sebanyak 7 raperda diusulkan DPRD DKI, 2 di antaranya baru diajukan ke Bampeperda, sementara 5 lainnya masih dibahas oleh panitia khusus (pansus).

"Raperda tentang sistem pendidikan dan CSR (corporate social responsibility) baru selesai. Itu baru selesai di pansus, jadi baru diserahkan ke Bampeperda," ucap Merry.

Baca: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik

Selain itu, DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut sebenarnya tidak masuk dalam prolegda 2017.

Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan mereka itu karena masuk dalam kategori mendesak. Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.

"Kalau itu kami melaksanakan target perintah PP Nomor 18. Amanah undang-undang kan 3 bulan, 2 bulan itu yang kami kejar," kata Merry.

Baca: Raperda yang Atur Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Dikategorikan Mendesak

Kompas TV DPRD DKI Jakarta membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com