Salin Artikel

Pemprov DKI Pernah Memediasi Pengelola dengan Penghuni Green Pramuka

"Sudah kami lakukan dari tahun 2016 awal ya, berkali-kali dilakukan mediasi.... Kami lakukan mediasi di kantor kami, sudah dua sampai tiga kali," kata Meli ketika dihubungi, Senin (7/8/2017).

Lihat juga: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian

Meli mengatakan, rapat mediasi bahkan sudah dilakukan sampai tingkat gubernur. Rapat tingkat gubernur itu dipimpin oleh Asisten Sekda bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta memediasi masalah lahan parkir di apartemen tersebut. Penghuni apartemen keberatan karena hanya disediakan lantai basement 2 untuk lahan parkir dengan tarif Rp 200.000 per bulan. Jika mereka parkir di tempat lain, akan dikenakan tarif per jam.

Lihat juga: Ribut soal Parkir di Apartemen Green Pramuka, 2 Orang Diamankan

Meli mengatakan Pemprov DKI sudah meminta klarifikasi dari UPT Perparkiran mengenai hal itu. Meli mengatakan pihak apartemen biasanya memang memanfaatkan bagian bersama seperti lahan parkir untuk menekan biaya operasional. Pihak apartemen juga sudah membayar retribusi parkir sesuai aturan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Sisanya dikelola pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara dan itu dibenarkan. Kadang tuntutan masyarakat itu kan karena sudah bayar jadi terserah dong parkir di mana saja. Perbedaan persepsi seperti ini menimbulkan ketidakpuasan mereka," kata Meli.

Meli mengatakan, pendapatan dari parkir bisa dikelola oleh perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Di Apartemen Green Pramuka, belum terdapat P3SRS definitif sehingga pelaku pembangunan menjadi pengelola sementara. Setelah ada P3SRS definitif, lahan parkir itu bisa dikelola oleh mereka.

"Kami hanya luruskan bagaimana aturan hukumnya. Ternyata boleh memang, diperkenakan, karena mereka juga bayar retribusi ke pemda dan itu jadi cikal bakal pendapatan dari P3SRS definitif nanti," tambah Meli.

Meli mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat teguran kepada pihak apartemen untuk melakukan pengelolaan secara transparan. Menurut Meli, tidak semua penghuni memang bisa terpuaskan dengan mediasi itu.

Namun kewenangan Pemprov DKI terhadap pengelolaan apartemen sangat terbatas. Pemprov DKI hanya bisa melakukan mediasi saja.

"Bila ada hal-hal kesepakatan lain dari pelaku pembangunan dengan masyarakat selaku pemilik, itu kami tidak bisa masuk. Karena itu kan kesepakatan pihak mereka. Itu sudah undang-undang bagi mereka sendiri," kata Meli.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/07/15091481/pemprov-dki-pernah-memediasi-pengelola-dengan-penghuni-green-pramuka

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke