"Iya, yang bersangkutan membuat laporan pada 13 Agustus 2017 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut. Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita naikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan," ucap dia.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebatas saksi terlapor.
Baca: Pimpimpinan KPK Nilai Novel Baswedan Lebih Cocok Jadi Direktur Penyidikan
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/31/13402701/dirdik-kpk-laporkan-novel-baswedan-ke-polisi