Salin Artikel

Pengacara Sebut Penyidik Kasus Axel Langgar Hukum Acara Pidana

Kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, menyebut penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menangani kasus tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur.

"Menurut hemat kami, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melanggar hukum acara dalam penegakan hukum," kata Amin di hadapan majelis hakim.

Amin menjelaskan, berdasarkan materi dakwaan pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Axel diamankan penyidik atas dasar bukti berupa chat yang memperlihatkan bukti transaksi Axel dengan pihak lain sebesar Rp 1,5 juta dan diduga untuk membeli narkoba jenis happy five.

Menurut dia, dengan bukti permulaan seperti itu, tidak cukup untuk menangkap bahkan sampai menahan kliennya.

Baca: Dalam Eksepsinya, Kuasa Hukum Sebut Axel Bersih dari Narkoba

"Bahwa berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi saja tidak cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan fakta tersebut, juga menunjukkan tidak adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang didakwakan dan melanggar hukum acara penangkapan dan penahanan," tutur Amin.

Pada sidang perdananya hari Senin (11/9/2017) kemarin, putra Jeremy Thomas itu didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca: Jeremy: Axel Anak yang Produktif, Harus Segera Keluar dari Masalah Ini

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/14/15021261/pengacara-sebut-penyidik-kasus-axel-langgar-hukum-acara-pidana

Terkini Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Megapolitan
8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Megapolitan
Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Megapolitan
Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Megapolitan
Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Megapolitan
Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Megapolitan
Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke