"Kalau sebelum pilkada bisa dicurigai macam-macam. Waktu itu Pak Ahok sampaikan, enggak elok kita buka sekarang karena mendekati pilkada. Jadi sesudah pilkada saja," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (20/9/2017).
Ia mengemukakan hal itu dalam forum group discussion penyempuranaan substansi rancangan Undang-undang terkait revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu.
Djarot meminta para pakar untuk mendiskusikan revisi UU itu dengan intensif. Dia meminta agar revisi itu benar-benar memikirkan masa depan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Pesan saya mari ketika kita bicara substansi UU ini, kita kedepankan sifat kenegarawanan kita. Jauhkan kepentingan jangka pendek. Pikirkan masa depan Jakarta sebagai ibu kota negara," kata Djarot.
Ia memberikan berbagai usulan terkait revisi UU itu. Salah satunya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Dia mengusulkan bahwa pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta dengan usulan Presiden RI.
Wakil gubernur bisa dipilih oleh gubernur. Hal ini agar tidak timbul kegaduhan setiap kali pelaksanaan pilkada.
Djarot juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, posisi gubernur Jakarta selevel dengan menteri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/20/14031941/djarot-senang-revisi-uu-kekhususan-jakarta-dilakukan-setelah-pilkada