"Ya kami ajukan pencekalan sejak tanggal 28 September 2017. Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin (2/10/2017).
Argo menambahkan, pencegahan tersebut dilakukan guna penyidikan kasus. "Untuk mempermudah proses penyidikan saja," kata Argo.
Dalam kasus itu kedua orang tersebut diduga telah mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi tersebut, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Pihak yang telah melaporkan hal tersebut ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/02/11163691/dua-petinggi-asuransi-allianz-dicegah-ke-luar-negeri