"Iya bisa (dihentikan)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Adi mengatakan, pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan. Namun, Adi belum mengetahui apa alasan pelapor mencabut laporannya.
"Dari pihak korban menyampaikan, mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Adi.
Adi mengatakan, polisi akan mengkaji pencabutan laporan tersebut sebelum memutuskan akan menghentikan kasus itu atau tidak.
Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan Allianz ke polisi atas tudingan telah melanggar perlindungan konsumen.
Mereka menyebut Allianz mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya dengan menyertakan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana, sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/08/19305781/mantan-petinggi-allianz-bisa-lepas-dari-jeratan-hukum-asal