"Kita dalam melakukan penindakan ada tahapannya. Pertama preemtif, lalu preventif. Terakhir represif, jika dibutuhkan," ucap Yani Wahyu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, saat dihubungi Jumat (17/11/2017).
Menurut Yani kasus seperti Diamond, Sarpol PP menjaga agar tidak terjadi keramaian. Pendekatan pun dilakukan kepada lingkungan sekitar termasuk juga kepada pemilik.
"Alhamdulillah, saat penutupan sementara dulu pemiliknya kooperatif karena dia paham punya kekurangan," ucap Yani.
Satpol PP melakukan penutupan permanen pada diskotik Diamond. Ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah dan sesuai undang-undang.
Diskotik Diamond menjadi sorotan setelah penangkapan politisi Partai Golkar, Indra J Piliang yang kedapatan membawa alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/17/15252611/kasatpol-pp-pemilik-diskotek-diamond-paham-punya-kekurangan