"Yang akan bergabung di sana adalah tentunya baik dari PNS maupun non-PNS," ujar Sandi di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Selasa (21/11/2017).
Saat kembali ditanya mengenai hal itu di Balai Kota DKI Jakarta, Sandi menyebut ingin menempatkan orang-orang yang sesuai kebutuhan TGUPP. Dia ingin orang-orang yang memiliki kualifikasi terbaik di bidangnya masing-masing yang menduduki posisi tersebut.
"(Pertimbangannya) the best untuk sektornya. Jadi, yang terbaik di sektornya masing-masing," kata Sandi.
Adapun, peraturan gubernur terkait TGUPP adalah Pergub Nomor 411 Tahun 2015. Pada pasal 8 pergub tersebut, tertulis anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional.
Pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, TGUPP merupakan penasihat gubernur yang berada di instansi pemerintahan. Biasanya diisi oleh PNS senior non-eselon.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/11242871/sandi-juga-pertimbangkan-masukkan-non-pns-jadi-tim-gubernur