Penghentian ini diinformasikan melalui surat dengan nomor B/692/XI/2017/Sek Limo tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihak pengembang yakni PT Mega Pasanggrahan Indah (MPI).
Hasil penyelidikan mendapati bahwa peristiwa yang terjadi benar-benar musibah, bukan karena faktor kesengajaan ataupun kelalaian.
"Penghentian penyelidikan mempertegas bahwa ini (kebakaran) benar-benar musibah, force majeur," kata Managing Director PT MPI Ronald Wihardja melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2017).
Ronald menambahkan, adanya penghentian penyelidikan dapat menjadi dasar pengembang untuk melakukan perbaikan dan percepatan pemulihan gedung. Sehingga para penghuni bisa kembali menempati unitnya masing-masing.
"Semoga kami dapat menyelesaikan perbaikan dengan tenang dan maksimal sehingga mall dan apartemen dapat segera berfungsi secepatnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Limo memasangkan garis polisi di sekitar mall dan apartemen Bellevue untuk mempermudah proses penyelidikan penyebab kebakaran.
Kapolsek Limo Ajun Komisaris Muhamad Iskandar pada saat itu mengatakan, proses penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran melibatkan tim ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Apartemen Cinere Bellevue mulai terbakar 4 Oktober 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Api sempat beberapa kali muncul kembali setelah dapat dipadamkan. Api baru benar-benar bisa dipadamkan pada keesokan harinya.
Apartemen Cinere Bellevue terdiri dari dua tower dan punya fasilitas mal di bagian lantai dasar. Total hunian yang ada di dua tower itu adalah 586 unit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/29/12171061/polisi-hentikan-penyelidikan-kebakaran-apartemen-cinere-bellevue