"TK namanya IGTKI. Kalau enggak salah (besaran hibahnya) Rp 23 miliar," ujar Sopan saat dihubungi, Minggu (3/12/2017).
Sopan menjelaskan, setiap guru TK swasta nanti akan diberi honorarium Rp 500.000 per bulan. Hibah untuk anggota IGTKI yang akan disalurkan ke guru-guru TK swasta itu baru pertama kali diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ini untuk swasta dan pertama kali. Selama ini belum pernah mendapat honor," kata Sopan.
Di laman apbd.jakarta.go.id yang diakses hari ini, dana hibah yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 23.562.000.000 atau Rp 23,5 miliar. Dalam laman tersebut tertulis hibah diberikan untuk IGTKI - PGRI Provinsi DKI Jakarta.
Selain hibah untuk IGTKI, Pemprov DKI Jakarta juga untuk pertama kalinya mengucurkan dana hibah Rp 40,2 miliar untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta. Dana itu akan disalurkan buat 6.700 guru PAUD di DKI.
Namun, Sopan menyebutkan belum tentu semua guru PAUD itu akan menerima honorarium Rp 500.000 per bulan. Pemprov DKI Jakarta akan memverifikasi calon penerima terlebih dahulu.
"Jadi, 6.700 itu belum tentu semua bisa menerima, yang menerima adalah yang memenuhi syarat yang tertuang dalam peraturan gubernur," kata Sopan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/03/14214411/dki-jakarta-juga-beri-hibah-rp-235-miliar-untuk-ikatan-guru-tk