"Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan termasuk pemberhentian sebagai pegawai," kata Ramaditya kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2017).
Dalam hal ini pihaknya mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian untuk memberantas penggunaan narkoba di kalangan awak pesawat.
"Manajemen Lion Air mengucapkan terima kasih kepada BNN dan pihak kepolisian yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba, serta kami sangat mendukung termasuk pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat," ucap Ramaditya.
Diberitakan sebelumnya, MS diamankan Satnarkoba Polres Kupang Kota karena diduga menggunakan sabu, Senin (4/12/2017).
Kapten pilot Lion Air itu ditangkap di T-More Hotel Kupang sekitar pukul 21.20 WITA. Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,3 gram. Saat ini, MS sudah ditahan di Polres Kupang Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/17123881/tertangkap-karena-narkoba-seorang-pilot-lion-air-di-kupang-terancam