Penertiban ini dilakukan setelah penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat.
Pasangan calon yang ditetapkan yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul dengan nomor urut satu, TB Hasanudin-Anton Charliyan di nomor urut dua, Sudrajat-Akhmad Syaikhu dengan nomor urut tiga, dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dengan nomor urut empat.
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga di luar milik keempat pasangan calon tersebut.
"Ya, alat peraga kampanye kami sterilkan bersama Panwaslu, kepolisian dan TNI," kata Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Rabu (14/2/2018).
Setelah pembongkaran selesai, petugas Satpol PP akan alat-alat peraga kampanye yang telah ditertibkan tersebut.
Penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan karena kampanye pasangan cagub dan cawagub akan dimulai pada Kamis (15/2/2018) hingga (23/2/1018) mendatang.
"Saat kampanye, alat peraga kampanye yang terpasang adalah yang resmi sesuai ketentuan titik penempatannya," kata Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet.
Berdasarkan data yang dimiliki Panwaslu Kota Depok, di 11 Kecamatan dan 63 kelurahan yang tersebar di Kota Depok, terdapat 1.329 banner berukuran kecil, 168 banner berukuran besar, 114 spanduk, dan 300 atribut peraga kampanye lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/05250981/satpol-pp-dan-panwaslu-kota-depok-tertibkan-alat-peraga-kampanye