Namun, mereka tetap diperbolehkan berdagang di sana untuk sementara.
"Itu tidak ada izin pemkot, kecamatan, dan kelurahan. Kami hanya menata untuk sementara," ujar Aroman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).
Aroman mengatakan, mulanya para PKL memenuhi bahu jalan sehingga menghambat laju kendaraan.
Oleh karena itu, pihaknya menata sementara para PKL dengan memperbolehkan mereka berjualan di atas saluran air dan trotoar.
"Itu, kan, solusi sementara ya, karena memang mereka juga sudah lama (berjualan) di situ. Kemudian dari lingkungan juga tidak ada keberatan," katanya.
Menurut Aroman, Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan sudah mendata para PKL yang berjualan di sana.
Nantinya, para PKL itu akan direlokasi.
"Sementara kami tata dulu di situ, sambil menunggu relokasi," ucap Aroman.
Puluhan PKL di Jalan Sunan Ampel dan Jalan Aditiawarman I sempat memasang spanduk "OK OCE" di tenda-tenda tempat mereka berjualan.
Namun, spanduk itu telah dicopot pada Selasa siang.
Hanya Purwadi (50), seorang PKL yang berjualan di sana, mengaku mencetak sendiri spanduk "OK OCE".
"(Spanduk dipasang) baru lebih kurang 1-2 bulan ini. Sekarang spanduknya sudah dicopot," ujar Purwadi.
Para PKL, kata Purwadi, meminta pemerintah memerhatikan mereka.
Menurut dia, para PKL di sana setuju apabila pemerintah mengajak mereka bergabung dengan program OK OCE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/27/20131291/tak-ada-izin-pkl-tetap-diperbolehkan-berdagang-di-trotoar-melawai