Alfred mengatakan, diskresi yang diberikan menabrak banyak aturan. Aturan tersebut antara lain Perda Ketertiban Umum, Perda Transportasi, dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alfred menilai, Sandi hanya mementingkan kepentingan puluhan PKL yang berjualan, tetapi tidak mementingkan keselamatan para pejalan kaki yang harus melintas di badan jalan karena trotoar digunakan PKL.
"Hanya ada 75 orang yang diselamatkan pekerjaannya, tapi ratusan ribu orang yang akan mengakses kawasan itu yang tidak terselamatkan nyawanya ketika dia tertabrak saat berjalan di badan jalan," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Alfred menilai, rencana penggunaan hak diskresi agar PKL tetap berdagang di trotoar Melawai dan penutupan badan jalan demi PKL di Jalan Jatibaru Raya merupakan bentuk pembangkangan pemimpin daerah terhadap aturan yang mereka buat sendiri.
"Kami menantang Pak Wagub untuk memberikan diskresi untuk pedagang (berdagang) di trotoar seberang Istana. Itu trotoar loh, cukup lebar," ujar Alfred.
Sandiaga Uno sebelumnya menyatakan mengetahui PKL yang berjualan di atas trotoar Melawai, Jakarta Selatan, melanggar peraturan daerah. Namun, dirinya akan menggunakan hak diskresi untuk tetap memperbolehkan para PKL tersebut berjualan.
"Ada diskresi yang harus kami buat karena ini ada 75 lapangan kerja, (jika) dikali dua, paling tidak ada 150 lapangan kerja yang kami ingin selamatkan di sini," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/05174311/sandiaga-ditantang-gunakan-diskresi-pkl-boleh-jualan-di-trotoar-istana