Salin Artikel

Jeritan Pengemudi Transportasi "Online", dari Tarif "Tak Manusiawi" hingga Protes Permenhub

Keberadaan mereka sejak 2011 tidak memiliki payung hukum. Mereka juga ditentang oleh perusahaan transportasi yang sudah eksis dan diakui keberadaannya oleh negara, seperti taksi, juga ojek pangkalan.

Melalui proses panjang, akhirnya keberadaan mereka mulai diterima. Namun, permasalahan lain muncul. Sebagai mitra kerja operator transportasi online, mereka mulai merasa dirugikan.

Pengemudi ojek online mulai menjerit dengan skema tarif per kilometer yang mulai menggigit. Mereka hanya mendapat Rp 1.600 per kilo meter.

Pada Selasa Selasa (27/3/2018), driver ojek online melakukan aksi di depan Istana Negara menuntut agar perusahaan aplikasi menaikan tarif. Aksi itu ditanggapi baik oleh Presiden Joko Widodo. Perwakilan mereka diterima oleh Jokowi.

Pada Rabu (28/3/2018), pemerintah yang diwakili Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menggelar rapat dengan pimpinan perusahaan aplikator transportasi online Go-Jek dan Grab di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta. 

Keputusan yang disepakati bersama, yakni Go-Jek dan Grab akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengemudi.

"Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," ujar Moeldoko.

Namun, belum diketahui berapa besaran kenaikannya. Sebab, hal itu adalah kewenangan perusahaan aplikator. Kementerian Perhubungan memiliki perhitungan sendiri soal berapa kenaikan yang wajar diterapkan oleh aplikator.

Usul Menhub dan tanggapan aplikator

"Kami memiliki background, kira-kira berapa sih harga yang bisa diberlakukan (aplikator). Dari perhitungan kami, ada harga pokok sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.600 dan dengan nilai keuntungan dan jasa sehingga menjadi Rp 2.000," ujar Budi.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah meningkatkan pendapatan pengemudi. Namun, apakah itu akan dilakukan dengan meningkatkan tarif per kilometer yang dibayarkan aplikator ke pengemudi, belum diputuskan demikian.

Ridzki kembali menegaskan, perusahaannya siap meningkatkan pendapatan para pengemudinya. Grab Indonesia berjanji untuk segera memutuskan besaran pendapatan pengemudi.

"Sebab, pendapatan (pengemudi) itu bukan hanya tentang tarif (kepada konsumen), ya. Tarif itu unsurnya ada tiga, pengemudi, penumpang, dan kami. Jadi, harus diperhatikan itu," ujar Ridzki.

Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikator akan mulai mengalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018).

Tuntutan driver ojek online

Misalnya Topan, salah seorang driver GrabBike, di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, menceritakan, saat pertama bergabung pada 2015, tarif per kilometer mencapai Rp 3.000. Kini kondisinya berbeda jauh dengan tarif yang diterapkan hanya Rp 1.600.

Perbedaan tarif per kilometer ini membuat penghasilannya melorot jauh. Pada awal bergabung, dia bisa mendapat Rp 500.000 dalam sehari.

"Kalau dulu bisa Rp 6 juta sebulan pas 2016-an dan seharinya bisa Rp 500.000. Sekarang segitu (Rp 500.000) cuma bisa seminggu," kata Topan kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Peluang berdiskusi kemudian terbuka saat perwakilan massa diterima Presiden Joko Widodo. Kepada Presiden Jokowi, para pengemudi mengeluhkan perang tarif antar-aplikator.

Perang tarif antar-perusahaan aplikasi tersebut dinilai telah mengorbankan kesejahteraan para pengendara ojek online.

Presiden Jokowi kemudian memerintahkan Menhub dan Menkoinfo menjadi penengah dalam persoalan ini. Adapun pengemudi ojek online kekeh untuk menuntut perusahaan aplikasi menaikan tarif menjadi Rp 4.000 per km atau minimal Rp 3.500 per km.

Demo driver taksi online

Adapun tiga perwakilan massa dipanggil ke Istana Negara untuk berdiskusi terkait tuntutan yang diajukan. Perwakilan massa bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Salah satu koordinator dari Aliansi Nasional Driver Online Indonesia (Aliando) Andrian Mulyaputra mengatakan, dari pertemuan tersebut, pemerintah menyepakati Permenhub 108 Tahun 2017 tidak berlaku untuk taksi online sampai ada peraturan baru.

"Semua tuntutan kita 1.000 persen dikabulkan. Permenhub 108 tidak berlaku buat online sampai terjadi perumusan-perumusan yang akhirnya melibatkan insan online keseluruhan," ujar Andrian.

Selain itu, driver taksi online tidak diwajibkan untuk masuk ke dalam koperasi atau badan usaha manapun yang selama ini diwajibkan dalam Permenhub 108 tersebut. Tuntutan yang dikabulkan selanjutnya, perusahaan aplikasi dipaksa untuk menjadi perusahaan transportasi.

Saat dikonfirmasi, Moeldoko membenarkan bahwa pemerintah mewacanakan perusahaan aplikasi transportasi online untuk berubah bentuk menjadi perusahaan jasa angkutan umum.

Perubahan itu disebut sebagai salah satu solusi persoalan di dunia transportasi online saat ini. Persoalan itu mulai dari masalah kepastian hukum, jaminan keselamatan konsumen, kesejahteraan pengemudi, hingga pengawasan oleh pemerintah.

Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perubahan dari perusahaan aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan umum itu belum dikomunikasikan dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Indonesia.

"Belum (dikomunikasikan), ini baru kesepakatan baru menampung aspirasi mayarakat dan juga Aliando (Aliansi Driver Online). Kami bertiga sepakat, dan Presiden sepakat. Maka akan saya panggil dan diskusikan caranya seperti apa," ujar Budi Karya.

Budi tidak menjelaskan secara rinci apakah benar Permenhub 108 Tahun 2017 tidak lagi diberlakukan seperti yang disampaikan perwakilan massa dari driver taksi online.

Melalui Permen 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji kir, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan. Peraturan itu mulai berlaku 1 April 2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/13414831/jeritan-pengemudi-transportasi-online-dari-tarif-tak-manusiawi-hingga

Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke