"Kalau dibilang bangunan liar ya bangunan liar. Kita enggak memiliki surat. Tapi selama lahan belum dipakai semua perangkat kelurahan, kecamatan tidak ada masalah," kata Ketua RT 16, Paino, di lokasi pada Jumat (30/3/2018).
Paino mengatakan, bangunan semi permanen di kawasan tersebut ramai berdiri sekitar tahun 2000-an. Masyarakat di sana pernah mendapat imbauan dari pemerintah untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
"Pada dasarnya kita pendatang, kita mengadu nasib di sini. Kalau musti tahun sadar diri. Kalau misalkan mau dipakai lahannya ya kita enggak boleh nuntut," tambahnya.
Terkait dampak kebakaran yang terjadi pada Kamis kemarin pukul 18.52 WIB, para warga setempat saat ini masih tinggal di posko-posko. Hingga saat ini belum ada rencana alokasi hunian warga.
"Kalau bangun lagi ya kita proses ke lurah, camat sampai ke gubernur," tutup Paino.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Camat Kembangan Agus Ramdani membenarkan bahwa lokasi kebakaran masuk ke kategori liar dan tak bersertifikat.
"Karena masih dipegang oleh PT Taman Kota. PT Taman Kota-nya bangkrut, jadi pemda mau nagih ke mana? Jadi terbengkalailah dari tahun ke tahun, berganti tahun," kata Agus di lokasi.
Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa mengambil alih lahan lantaran belum ada penyerahan dari PT Taman Kota kepada Pemprov DKI Jakarta. Akibatnya, lahan tersebut belum menjadi aset daerah dan belum ada tindakan tegas pada warga.
Dari kejadian ini, Agus belum bisa memberikan izin, apakah warga boleh kembali membangun rumahnya yang telah hangus.
"Tentunya kebijakan ada di pimpinan kami, Pemprov DKI. Biasanya untuk kejadian seperti ini dan (kebakaran) Krukut dirapatkan di provinsi, pimpinan kami yang memutuskan," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/30/22483441/bangunan-yang-terbakar-di-taman-kota-termasuk-liar