Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, tersangka Supriyanto saat itu pura-pura bertamu ke rumah Hunaedi.
Saat Hunaedi membuka pintu dan menanyakan maksud kedatangannya, Supriyanto langsung mendorong pintu dan melihat uang Rp 200.000 di atas meja di dalam rumah. Supriyanto langsung mengambil uang itu dan korban Hunaedi mencoba menghalanginya.
"Korban mencoba memegang tangan pelaku. Kemudian, pelaku ini mencoba melakukan perlawanan, (Hunaedi) didorong, bahkan dibenturkan," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Istri Hunaedi, Sopia, melihat kondisi saat suaminya itu dianiaya Supriyanto. Saat itu, Supriyanto mencoba kembali melarikan diri. Lagi-lagi, Hunaedi menghalanginya.
"(Supriyanto) mau lari lagi, korban masih berusaha mencegat, jadi dia tidak bisa lewat. Saat itu, pelaku tidak berpikir panjang, melawan dan menusukkan pisaunya ke dada, rusuk, satunya lagi tangan (korban Hunaedi)," kata Indra.
Hunaedi pun langsung jatuh tersungkur hingga akhirnya tewas. Setelah itu, tersangka Supriyanto melarikan diri melalui pintu belakang dan berjalan menyusuri kompleks perumahan korban di Kompleks TNI AL Pondok Labu.
Aksi Supriyanto saat melarikan diri itu terekam kamera CCTV di salah satu rumah warga. Rekaman CCTV itulah yang menjadi salah satu petunjuk polisi menangkap Supriyanto pada Kamis dini hari tadi.
Adapun Supriyanto juga datang ke rumah Hunaedi sehari sebelumnya dan mencuri uang korban Rp 3,2 juta.
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/20090121/sebelum-dibunuh-pensiunan-tni-al-halangi-pelaku-curi-uangnya