Pihak kepolisian sudah menangkap satu tersangka berinisial MN (40) dan sedang mengejar dua tersangka lainnya.
"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan warga, menangkap terduga pencurian dan menyerahkan kepada ketua RW sudah bagus. Namun, tindakan menelanjangi dan kekerasan ini yang tidak dibenarkan," ucap Indarto saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/4/2018).
AJ (13) bersama H ditelanjangi dan mendapatkan tindak kekerasan karena diduga mengambil jaket milik warga.
Pihak kepolisian belum menerima laporan terkait dugaan pencurian yang dilakukan korban. Jika terbukti, ada kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan restore justice atau mengembalikan ke orangtua dengan beberapa catatan.
Sebelumnya, AJ dan H menjadi korban persekusi warga di Kampung Rawa Bambu Besar, tepatnya di depan Masjid Al Abror, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018).
Mereka ditangkap, ditelanjangi, diarak, dan mengalami kekerasan karena dituduh mengambil jaket milik warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/14292411/tindakan-menelanjangi-dan-kekerasan-ini-tidak-dibenarkan