Salin Artikel

Ahli Sebut Buku Karangan Terdakwa Bom Thamrin Provokasi Pembaca

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani mulanya membacakan penggalan kalimat dalam buku Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Bunyi penggalan kalimat tersebut yakni:

"Bayangkan saja bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundangkan itu? Bulan ini dibuat dan diibadati, tetapi beberapa bulan berikutnya dihapuskan atau direvisi karena sudah tidak relevan lagi. Tidak ada bedanya dengan tuhan berhala dari adonan roti yang mereka buat dan mereka ibadati. Namun, ketika lapar, mereka santap habis."

Anita menanyakan apakah maksud kalimat tersebut merupakan ajakan atau hal lainnya.

"Penulis memengaruhi pembaca sesuai dengan pendapatnya, bahwa aturan yang dibuat manusia itu tidak ada gunanya karena manusia penuh kekurangan. Menurut penulis begitu," jawab Sriyanto.

Anita kemudian menanyakan arti kata 'menggerakkan' dan 'memprovokasi' serta perbedaannya.

Sriyanto menjelaskan, kata "menggerakkan" berarti membangkitkan atau mengajak orang lain melakukan sesuatu.

Sementara kata "provokasi" memiliki arti hasutan dan memengaruhi orang lain melakukan suatu tindakan.

"(Maknanya) berbeda. Kalau 'menggerakkan' itu lebih umum sifatnya, bisa positif. Kalau 'provokasi' itu negatif," katanya. 

Sriyanto menyampaikan, kalimat tersebut bisa masuk ke kategori keduanya, tergantung sudut pandangnya.

Menurut Sriyanto, kalimat tersebut termasuk ajakan yang bermakna positif jika dilihat dari sudut pandang penulis.

Namun, kalimat itu merupakan provokasi yang bermakna negatif apabila dilihat dari sudut pandang yang lainnya.

"Kalau dari sudut pandang penulis itu positif, maka mengajak. Sesuatu yang tidak ada gunanya, untuk menghindari itu, kan, positif. Tapi kalau di kacamata lain itu bisa juga negatif, (karena) bagaimana pun peraturan harus ditaati," ujar Sriyanto.

Ia mengatakan, sebagai penulis buku, Aman ingin menyampaikan pikirannya agar diterima dan diikuti para pembaca buku.

"Apa yang dicapai oleh penulis buku itu, ya, sesuatu yang di pikirannya itu supaya diketahui orang lain. Apa yang dipikirkan, apa yang diyakini, itu bisa diketahui, dibaca orang lain," kata Sriyanto.

Sementara keberhasilan buku tersebut memengaruhi para pembaca bergantung pada diksi dan susunan kalimat yang digunakan penulis buku tersebut.

Adapun Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme. Caranya dengan memberikan ceramah yang materinya diambil dari buku karangannya itu.

Buku seri materi tauhid karangan Aman juga banyak dibaca para pengikutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/20591131/ahli-sebut-buku-karangan-terdakwa-bom-thamrin-provokasi-pembaca

Terkini Lainnya

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke