Rencana pembagian sembako sudah beberapa kali diberitahukan panitia acara.
"Ada fakta pada tanggal 26 April ada konferensi pers antara panitia dan ketua UPT Monas. Saat itu dibahas ada bagi-bagi sembako," ucap Henry kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2018) malam.
Henry mengungkapkan, pada 23 April 2018 panitia Untukmu Indonesia juga menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, satpol PP, dan Transjakarta.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas klasifikasi pembagian sembako.
Kemudian pada 25 April, panitia menghadap Kepala Dinas Pariwisata yang diwakili sekretarisnya.
Pertemuan ini menyatakan pihak panitia harus membuat surat pernyataan acara bagi-bagi sembako.
Menurut Henry, panitia sudah membuat surat pernyataan dan di dalamnya tertera panitia harus bertanggung jawab jika ada apa pun yang terjadi.
Kemudian, pada 26 April ada undangan untuk koordinasi di Biro Ops Polda Metro untuk berkoordinasi. Semua diundang, termasuk di dalamnya diberitahu bahwa salah satu acara tersebut adalah bagi-bagi sembako.
"Finalnya pada 28 April, bila memang tidak disetujui atau ada pelanggaran perizinan, ada larangan dan acara dihentikan. Dari awal sampai akhir, tidak ada. Artinya secara tidak langsung menyetujui kegiatan pembagian sembako," ucap Henry.
Sebelumnya, acara Untukmu Indonesia digelar oleh Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu (28/4/2018) lalu dan dimeriahkan dengan sejumlah kegiatan, seperti pertunjukan seni, khitanan massal, doa lintas agama, dan pembagian sembako.
Keramaian acara tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas yang mengular di sekitar area lokasi kegiatan. Terakhir, akibat keramaian tersebut, dua pengunjung dilaporkan meninggal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/08/11241021/panitia-untukmu-indonesia-sebut-pemprov-dki-izinkan-pembagian-sembako